“Jadi apapun alasannya, proses hukum harus terus jalan, tidak bisa tidak. Soal nanti klarifikasi, kita kembali kepada klien kita. Kembali kepada keadilan atau masyarakat Aremania,” tandasnya.
Ade Armando dilaporkan dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3, dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 43 ayat 2 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan atau Pasal 14 Undang-undang No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ws6/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Warga Muhammadiyah Sholat Idul Adha di Stadion Brantas di Kota Batu
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030