Malang, SERU.co.id – Tim Aremania menggugat, Sudarno menyebut, pihaknya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang dengan cepat menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan itu.
Dia mengaku, dengan adanya tindakan tersebut batas waktu yang mereka minta kepada seluruh pihak terkait telah dipenuhi. Sehingga sedikit meredakan keresahan para Aremania pasca kejadian mengerikan itu.
“Kami mengapresiasi hal tersebut, artinya tuntutan kami utuk men-deadline pemerintah menetapkan tersangka dalam waktu 7 hari telah dipenuhi. Sehingga ini tentunya sedikit menurunkan tensi dari teman-teman Aremania dan massa umum yang peduli dan terdampak atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang,” seru Sudarno, Jumat (07/10/2022).
Selain itu Sudarmo juga menyampaikan beberapa tuntutan yang juga wajib dipenuhi oleh pihak pemerintahan maupun kepolisian, antara lain adalah jaminan tidak adanya tindakan represif dari aparat keamanan di dalam pengamanan di stadion. Terutama tindakan-tindakan yang melanggar prinsip-prinsip implementasi HAM dan regulasi yang diterapkan oleh FIFA.
Pihaknya juga mendesak terhadap tim gabungan independen pencari fakta insiden ini untuk mengungkapkam hasil-hasil temuannya kepada publik. Hal itu penting agar tidak ada upaya untuk mengaburkan kejadian yang sebenarnya.
“Dan mendesak dilibatkannya tim bantuan hukum Aremania dalam proses investigasi a tersebut. Sehingga ada keseimbangan formulasi yang dilakukan dan beragam pada sudut pandang yang bisa diberikan untuk tim gabungan pencari fakta tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya juga menambahkan, akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas dan seadil-adilnya. (ws6/ono)
Baca juga:
- OJK Malang Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu
- Diplomat Kemlu Arya Daru Sempat Naik ke Rooftop dan Ponsel Belum Ditemukan
- Konflik Bersenjata Hari Kedua Thailand–Kamboja Semakin Memanas dan Terbuka
- Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku