Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J atas perbuatannya.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Joshua,” tuturnya.
Irjen FS, sang istri PC, Bharada E, Bripka RR, dan KM telah diserahkan kepada jaksa pada Rabu siang. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menargetkan kasus pembunuhan Brigadir J sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan pada Senin mendatang.
“Kami minta paling lambat hari Senin sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum atau Jampidum Fadil Zumhana. (hma/rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha