Kekurangan Pendaftar Perempuan, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Panwaslucam

Panwaslu perpanjang Pendaftar Calon Panwaslucam Perempuan. (ist) - Kekurangan Pendaftar Perempuan, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Panwaslucam
Panwaslu perpanjang Pendaftar Calon Panwaslucam Perempuan. (ist)

Batu, SERU.co.id – Untuk memenuhi aspirasi quota keterwakilan 30 persen perempuan, Bawaslu Kota Batu memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) khusus pendaftar perempuan. Pendaftaran tersebut dibuka mulai 2-8 Oktober 2022. Pendaftaran tambahan untuk calon Panwaslucam ini, khusus di dua Kecamatan yakni Kecamatan Batu dan Junrejo.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, Abdur Rochman mengatakan, perpanjangan pendaftaran Calon anggota Panwaslucam ini berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 . Yakni Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024. Dalam surat itu disebutkan, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.

Bacaan Lainnya

“Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan,” serunya.

Rochman, sapaan akrabnya menjelaskan, jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan. Dengan demikian, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Batu membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan. Namun hanya khusus untuk kecamatan yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan.

“Kecamatan Batu belum mencapai 30 Persen, Kecamatan Junrejo, jumlah pendaftar perempuan juga belum mencapai 30%” ungkapnya.

Rochman melanjutkan, beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai pendaftar adalah pada saat pendaftaran, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun. Selain itu Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak piderna yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau iebih.

“Yang pasti harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adill,” ujarnya.

disclaimer

Pos terkait