Bukan SNMPTN, Ini SNBP Aturan Baru Kemendikbudristek Untuk Masuk PTN Tahun Depan

Kemendikbudristek. (ist) - Bukan SNMPTN, Ini SNBP Aturan Baru Kemendikbudristek Untuk Masuk PTN Tahun Depan
Kemendikbudristek. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN. Peraturan tersebut mengatur sejumlah aturan baru terkait seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 2023.

Aturan ini mengubah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) menjadi Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). Lembaga yang bertugas melakukan seleksi bukan lagi LTMPT, namun dilakukan di bawah Balai Pengelola Pengujian Pendidikan (BPPP) Kemendikbudristek.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Pasal 5 Permendikbudristek tersebut, mekanisme SNBP berbeda dengan SNMPTN. Adapun sistem pemeringkatan yang digunakan di SNMPTN tidak lagi sama dan didasarkan pada dua komponen.

  • Komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian
  • Komponen kedua, yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 (dua) mata pelajaran pendukung Program Studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

Persentase komponen pertama dan kedua ditetapkan oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen. Dengan aturan ini, komponen dapat berbeda antar prodi dalam satu PTN.

Sebelumnya, pada SNMPTN, pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai mata pelajaran berdasarkan jurusan. Sedangkan, kriteria lainnya berupa prestasi akademik akan digunakan jika terdapat siswa yang memiliki nilai sama. Jumlah siswa yang masuk ke dalam pemeringkatan didasarkan pada kuota akreditasi sekolah.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut, perubahan mekanisme ini bertujuan agar siswa, orangtua, dan guru dapat terlibat langsung dalam proses seleksi. Aturan ini juga diharapkan dapat meminimalisir diskriminasi terhadap siswa dari segi kemampuan ekonomi.

“Perlu ada perubahan lebih inklusif, agar meminimalisir diskriminasi dari mereka yang ekonominya mampu, dengan yang tidak memiliki kemampuan ekonomi,” kata Nadiem beberapa waktu lalu. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *