“Supaya namanya dikeluarkan itu, dia harus menyantumkan surat pernyataan. Lalu kita kirim ke KPU,” tutur Rustam.
Sebagai pihak yang bertugas sebagai pengawas jalannya prosesi Pemilu mendatang, dirinya berharap agar hal serupa dapat diminimalisir melalui Posko Pengaduan. Berkaitan dengan sanksi yang akan diterima oleh pelanggar administratif tersebut, dirinya melimpahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.
“Untuk menindak bukan ranah kita. Namun, ada bagian pidana lain yang juga dilibatkan,” pungkas Rustam. (bim/mzm)
Baca juga:
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi