“Supaya namanya dikeluarkan itu, dia harus menyantumkan surat pernyataan. Lalu kita kirim ke KPU,” tutur Rustam.
Sebagai pihak yang bertugas sebagai pengawas jalannya prosesi Pemilu mendatang, dirinya berharap agar hal serupa dapat diminimalisir melalui Posko Pengaduan. Berkaitan dengan sanksi yang akan diterima oleh pelanggar administratif tersebut, dirinya melimpahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.
“Untuk menindak bukan ranah kita. Namun, ada bagian pidana lain yang juga dilibatkan,” pungkas Rustam. (bim/mzm)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru