Jakarta, SERU.co.id – Polri akan menggelar sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen FS pada Kamis (25/8/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kabar tersebut.
Ia mengatakan, sebelumnya sidang direncanakan akan digelar pada Selasa (23/8/2022). Namun, jadwal tersebut ditunda.
“Infonya kemungkinan Kamis,” seru Dedi, Selasa (23/8/2022).
Seperti diketahui, Irjen FS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Selain FS, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah istri FS, PC, dua ajudannya Bharada E dan Bripka RR, serta sopirnya KM.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, FS memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Ia juga merekayasa tempat kejadian perkara (TKP) seolah-olah telah terjadi baku tembak.
Istri FS, PC diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan. Sedangkan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu rencana dan menyaksikan penembakan korban. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seorang Nelayan di Sendangbiru Diduga Hilang di Laut saat Mencari Ikan
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7