Jakarta, SERU.co.id – Polri akan menggelar sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen FS pada Kamis (25/8/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kabar tersebut.
Ia mengatakan, sebelumnya sidang direncanakan akan digelar pada Selasa (23/8/2022). Namun, jadwal tersebut ditunda.
“Infonya kemungkinan Kamis,” seru Dedi, Selasa (23/8/2022).
Seperti diketahui, Irjen FS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Selain FS, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah istri FS, PC, dua ajudannya Bharada E dan Bripka RR, serta sopirnya KM.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, FS memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Ia juga merekayasa tempat kejadian perkara (TKP) seolah-olah telah terjadi baku tembak.
Istri FS, PC diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan. Sedangkan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu rencana dan menyaksikan penembakan korban. (hma/rhd)
Baca juga:
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari
- Warga Perum Jasatirta Ikhlas Berkurban untuk Berbagi dengan Sesama
- Sholat Idul Adha di Hanggar Skadud 32 Lanud Abd Saleh Dilanjutkan Pemotongan Hewan Kurban