“Intinya dia meminta maaf karena sebenarnya ini bukan kehendak beliau.” tutur Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa menyatakan, kliennya akan membuka kasus ini dengan terus terang. Menurutnya, Bharada E bukanlah pelaku utama dalam tewasnya Brigadir J, melainkan ada yang memerintahnya.
“Ya Richard akan membuka sepenuhnya, Richard akan berterus terang (mengakui bukan pelaku utama),” ujarnya.
“Ya betul (mengaku bukan pelaku utama), ada yang memerintahkan,” pungkasnya.
Bharada E juga akan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Tujuan justice collaborator adalah untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius seperti korupsi, terorisme, hingga perdagangan orang. (hma/rhd)
Baca juga:
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha
- DPRD Kota Malang Soroti Rencana Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan dan Nasib Jukir
- Wali Kota Target Kickboxing Kota Malang Raih Delapan Emas di Porprov IX Jatim 2025
- Calon Mahasiswa Asing Di UMM Tembus Lebih Dari 2000 Pendaftar