“Intinya dia meminta maaf karena sebenarnya ini bukan kehendak beliau.” tutur Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa menyatakan, kliennya akan membuka kasus ini dengan terus terang. Menurutnya, Bharada E bukanlah pelaku utama dalam tewasnya Brigadir J, melainkan ada yang memerintahnya.
“Ya Richard akan membuka sepenuhnya, Richard akan berterus terang (mengakui bukan pelaku utama),” ujarnya.
“Ya betul (mengaku bukan pelaku utama), ada yang memerintahkan,” pungkasnya.
Bharada E juga akan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Tujuan justice collaborator adalah untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius seperti korupsi, terorisme, hingga perdagangan orang. (hma/rhd)
Baca juga:
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas