“Sesuai hukum acara pidana, masa penangkapan berlangsung 24 jam,” kata Shinto.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada Mei lalu atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE. Polda Serang Kota telah memanggil Nikita sebanyak 12 kali untuk dilakukan pemeriksaan, namun ia selalu mangkir.
Pada 15 Juni, Polres Serang Kota mendatangi kediaman Nikita Mirzani untuk melakukan penjemputan paksa, namun gagal. Ia bahkan melapor ke Divisi Propam Mabes Polri atas penjemputan tersebut.
Polisi kembali mendatangi rumah Nikita dan melakukan penggeledahan serta mengamankan barang bukti berupa sebuah iPad. Pada 20 Juni, Polda Banten mengonfirmasi status Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian ditangkap di salah satu mal pada 21 Juli 2022. (hma/rhd)
Baca juga:
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari