Tersangka dikenakan Pasal 335 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (1) (2) jo pasal 76 huruf c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Malang menghimbau agar masyarakat, melaporkan perbuatan premanisme ataupun kejahatan lainya kepada polsek terdekat agar dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian. (ws6/ono)
Baca juga:
- Diplomat Kemlu Arya Daru Sempat Naik ke Rooftop dan Ponsel Belum Ditemukan
- Konflik Bersenjata Hari Kedua Thailand–Kamboja Semakin Memanas dan Terbuka
- Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku
- Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Bakal Berikan Kejutan kepada Penonton