Sebelumnya, Rizieq mengaku berstatus sebagai tahanan kota meski telah bebas bersyarat. Ia menyebut, dirinya harus membuat laporan tiap bulan kepada otoritas terkait dan tidak diperkenankan untuk keluar kota.
“Dan pembebasan bersyarat ini saya berstatus sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya berstatus tahanan kota,” kata Rizieq.
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana sejak Desember 2020 lalu. Ia terlibat dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan menyebarkan berita bohong. (hma/rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia