Mahmudah mengatakan, untuk pemasangan banner-banner tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Seperti melunasi pembayaran pajak reklame terlebih dahulu.
“Kemudian dasarnya kami kalau yang bersangkutan mau mengurus ijin harus ada bukti lunas pembayaran pajak reklame, kemudian kalau di Rumija (ruang milik jalan) harus ada sewa tanahnya dulu,” kata Mahmudah kepada SERU.co.id.
Dijelaskan juga olehnya, meskipun sudah berijin, banner-banner tersebut dilarang untuk memasang di sejumlah titik yang dilarang. Seperti lokasi lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan pusat publik seperti alun-alun.
“Kalaupun mau pasang reklame, ada lokasi-lokasi yang boleh dan tidak boleh. Di dekat Traffic Light itu misalnya, gak boleh dipasang reklame,” tutupnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan