Melihat hal tersebut, pada September 2021, tersangka sudah mendapatkan surat teguran tertulis dari Bupati Malang agar mengembalikan uang negara yang tersangka salahgunakan, namun teguran tersebut tidak digubris DEW.
“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp45.082.100,” tutup Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) sub pasal 3, pasal 8 Undang-undang Nomer 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ws6/ono)
Baca juga:
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas