Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten Malang mengajukan permintaan 10 ribu hektare lahan Perhutani ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) untuk dikelola sebagai tempat pariwisata. Hal tersebut dilakukan karena kerap mengalami sengketa dengan Perum Perhutani, terkait kepemilikan lahan.
Bupati Malang Sanusi menjelaskan, apabila tanah telah dimiliki oleh Pemkab Malang, maka pengelolaan pariwisata bisa menjadi lebih leluasa.
“Saya mengajukan untuk spot atau destinasi wisata di pantai selatan agar dikelola oleh Pemkab Malang,” seru Sanusi.
Sanusi juga mengatakan, pengajuan 10 ribu hektar itu hanyalah bagian awal, dari pengajuan lahan ke KLHK. Mantan Wakil Bupati Malang tersebut, mengaku Kabupaten Malang memiliki kuota lahan sebanyak 46 ribu hektare yang bisa diajukan.
“Kabupaten Malang mendapatkan kuota 46 ribu hektare lahan untuk dikelola. Pemerintah Pusat minta (kami) mengajukan sesuai dengan kebutuhan,” tutur Sanusi.
Selain untuk pariwisata, lahan-lahan tersebut nantinya juga akan digunakan untuk fasilitas umum seperti kantor desa, sekolah, jalan, Puskesmas, dan sebagainya. Sementara pihaknya masih ajukan 10 ribu hektare dulu untuk pariwisata, kemudian untuk fasilitas umum sedang mereka data. (wa6/ono)
Baca juga:
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha