Dari hasil penyidikan Satreskrim Polresta Malang Kota, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan beberapa pasang baju. Polisi tetap melakukan penyelidikan lebih dalam, apakah alasan tersangka cemburu terhadap korban itu benar apa adanya. Atau hanya sekedar pembenaran untuk menghabisi nyawa (HS), untuk menginginkan kendaran korban.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKP Bayu Febrianto. (ws6/rhd)
Baca juga:
- Dandim 0833 Dukung ‘Ngalam Rijik’ Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Dispangtan Periksa 102 Lapak Hewan Kurban, Temukan Sapi Lumpuh dan Tanduk Patah
- Patrick Kluivert Optimis Indonesia Taklukkan China dan Erick Thohir Harap Hoki Kehadiran Prabowo
- Indosat dan GoTo Kolaborasi Luncurkan Sahabat-AI Berkekuatan 70 Miliar Parameter
- Desa Tulungrejo Terpilih sebagai Pemenang Responsible Tourism Awards se-Asia Tenggara