Permudah Pendaftaran PPDB 2022/2023, Disdikbud Kota Malang Buka Posko Pengaduan

Tangkapan layar halaman web PPDB tahun pelajaran 2022/2023 Disdikbud Kota Malang. (ws5) - Permudah Pendaftaran PPDB 2022/2023, Disdikbud Kota Malang Buka Posko Pengaduan
Tangkapan layar halaman web PPDB tahun pelajaran 2022/2023 Disdikbud Kota Malang. (ws5)

Malang, SERU.co.id – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK dan SD dimulai hari ini, Senin (23/5/2022). Untuk mempermudah proses pendaftaran dan melayani pengaduan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang membuka Posko PPDB.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana mengatakan, jika Posko PPDB sudah dibuka sejak hari ini. Hal tersebut bertujuan untuk melayani adanya pengaduan terkait PPDB.

Bacaan Lainnya

“Posko di kita (Kantor Disdikbud) ada, di semua sekolah juga ada. Sekolah Negeri totalnya sekitar 207. Untuk yang swasta juga dilayani, kan yang swasta lulusannya juga ada yang ingin ke sekolah negeri,” seru Suwarjana.

Suwarjana menjelaskan, pada Posko tersebut masyarakat bisa meminta berbagai hal informasi mengenai PPDB. Bahkan jika masyarakat yang kedapatan mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, bisa melakukannya langsung di Posko PPDB tersebut dengan dibantu oleh petugas.

“Mungkin dari masyarakat ada yang kurang paham atau nggak punya sarana, bisa mendaftar disitu (Posko PPDB),” imbuhnya.

Dia juga menegaskan, jika para petugas yang berlaku sebagai operator akan standby di posko masing-masing. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat untuk melakukan pendaftaran.

“Untuk masyarakat (yang anaknya dari SD ke SMP), lebih baik (memanfaatkan layanan) di Posko SD saja seperti tahun kemarin. Karena kalau di SMP (Posko PPDB), khawatir terjadi kerumunan dan berjubel,” tutur Suwarjana, saat dikonfirmasi SERU.co.id, Senin (23/5/2022).

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana saat menjawab pertanyaan awak media. (ws5) - Permudah Pendaftaran PPDB 2022/2023, Disdikbud Kota Malang Buka Posko Pengaduan
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana saat menjawab pertanyaan awak media. (ws5)

Suwarjana juga menjelaskan, jika dalam PPDB tahun pelajaran 2022/2023, Disdikbud membuka beberapa jalur pendaftaran. Diantaranya zonasi, afirmasi, kepindahan orang tua dan prestasi.

“Untuk pagu jalur zonasi, SD 80 persen dari pagu masing-masing sekolah, sedangkan SMP adalah 50 persen. Untuk pagu jalur afirmasi sebanyak 15 persen dari pagu masing-masing sekolah, berlaku untuk SD maupun SMP,” beber Suwarjana.

Sedangkan, bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD) jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi berdasarkan nilai rapor, atau prestasi lomba yang telah diikuti.

“Pagu untuk jalur prestasi yaitu 30 persen, dengan rincian 25 persen untuk prestasi nilai rapor. Sedangkan prestasi dari hasil lomba adalah 5 persen dari pagu masing-masing sekolah (untuk jenjang SMP),” sambungnya.

Adapun tanggal pelaksanaan PPDB Disdikbud Kota Malang untuk jenjang TK dan SD dimulai 23-25 Mei 2022. Sedangkan untuk pengumuman, yaitu pada tanggal 27 Mei 2022 dan daftar ulang pada 27-28 Mei 2022.

Lebih lanjut, Suwarjana mengungkapakan, untuk jenjang SMP jalur afirmasi, kepindahan orang tua dan prestasi hasil lomba, sudah dilaksanakan pada tanggal 17-19 Mei 2022 lalu untuk penyerahan sertifikat lomba. Sedangkan untuk pendaftarannya sendiri, yaitu pada 30 Mei hingga 1 Juni 2022.

“Hari ini pengambilan hasil verifikasi sertifikat lomba dan pengambilan sertifikat untuk jalur prestasi,” ungkap Suwarjana.

Sedangkan PPDB jenjang SMP jalur prestasi nilai rapor, akan dilaksanakan pendaftaran pada 6-8 Juni 2022 mendatang. Pengumuman pada 10 Juni 2022, dan daftar ulang pada 10-11 Juni 2022.

“Untuk yang jalur Zonasi (jenjang SMP), pendaftaran dimulai pada 13-15 Juni 2022 mendatang. Pengumuman tanggal 17 Juni 2022, dan daftar ulang 17 sampai 18 Juni 2022,” pungkasnya.

Selanjutnya, bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang hendak mendaftar, agar mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan, seperti:

  1. Pas Foto ukuran 4×6,
  2. Fotocopy Akte kelahiran,
  3. Fotocopy Kartu Keluaraga (KK) atau surat keterangan domisili yang menunjukkan lama domisili minimal enam bulan,
  4. Fotocopy KTP orang tua atau wali,
  5. Sedangkan untuk Jalur Prestasi, menyertakan bukti telah meraih prestasi, seperti sertifikat, piagam atau semacamnya.

Persyaratan usia CPDB, di antaranya:

A. Jenjang Sekolah Dasar (SD).
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:

  1. 7 (tujuh) tahun, atau
  2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan.

B. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan
  2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Adapun alur PPDB (online) Tahun Pelajaran 2022/2023 Disdikbud Kota Malang, yaitu sebagai berikut:

  1. Peserta mengunjungi website https://ppdbkotamalang.id.
  2. Klik pada BUAT AKUN jika belum memiliki akun, klik Menu MASUK jika telah memiliki akun (1 akun max 10 peserta).
  3. Masuk ke menu Daftar Peserta, dan klik TAMBAH PESERTA.
  4. Melengkapi data PPDB, meliputi: Profil, Jenjang dan Jalur PPDB, Upload Berkas, Sekolah Tujuan.
  5. Selanjutnya panitia akan melakukan PENGECEKAN DATA peserta PPDB.
    • Apabila data sudah sesuai, maka status peserta masuk dalam PROSES SELEKSI,
    • Apabila terdapat ketidaksesuaian data, maka peserta diharapkan untuk MEMPERBAIKI DATA,
    • Bagi peserta yang TIDAK MEMENUHI SYARAT, maka pendaftaran tidak bisa diproses ke tahap selanjutnya.
  6. Sistem PPDB akan melakukan seleksi, serta menampilkan HASIL SEMENTARA.
  7. HASIL SELEKSI FINAL, akan disampaikan langsung melalui akun masing-masing peserta, sesuai dengan jadwal pengumuman.

Lebih lengkap, informasi terkait jadwal pendaftaran dan persyaratan yang harus terpenuhi, dapat diakses melalui website https://ppdbkotamalang.id.

Selain itu, sejak 20 Mei lalu, panitia PPDB juga menyediakan call center untuk masyarakat, dengan menghubungi nomer 0813-5896-1581. Layanan call canter dibuka mulai pukul 08.00-16.00. Akan tetapi, petugas hanya melayani melalui chat WhatsApp saja. (adv/ws5/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait