Jakarta, SERU.co.id – Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seiring dengan peningkatan kasus covid-19 varian Omicron. Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat PDPI Erlina Burhan menyarankan untuk melakukan pembelajaran daring sampai covid-19 dapat dikendalikan.
“Saran saya kepada pemerintah tolong ditinjau ulang PTM terutama untuk anak-anak yang di bawah 12 tahun karena memang kasus lagi naik,” seru Erlina, Senin (24/1/2022).
Erlina menyebut, pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan belajar daring, terlebih anak usia 6-11 tahun masih belum banyak yang menerima vaksinasi covid-19. Apalagi, sejumlah sekolah kini ditutup sementara usai ditemukan kasus covid-19 pada siswa dan guru.
“Dan dikatakan juga makin banyak kasus di kalangan anak sekolah,” kata Erlina.
Sementara itu, Menteri Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tetap akan melakukan PTM terbatas 100 persen. Menurutnya, pemerintah belum menilai adanya kejadian luar biasa dalam penyebaran varian omicron.
“Kalau ada hal-hal yang luar biasa akan diambil keputusan tersendiri. Jadi kita tidak ada rencana untuk menghentikan tatap muka, sekolah tatap muka,” ujar Luhut, Senin (24/1/2022).
Luhut menyatakan, keputusan yang diambil pemerintah harus tepat dan terukur. Ia menegaskan, pemerintah menggunakan data untuk menganalisa dan memprediksi kondisi pandemi.
Sebelumnya, sejumlah sekolah di berbagai wilayah di Indonesia terpaksa ditutup sementara menyusul ditemukannya kasus covid-19 di sekolah. Di DKI Jakarta, sebanyak 43 sekolah ditutup. Sementara, di Jawa Timur sejumlah sekolah di Kota Malang juga ditutup setelah ditemukan penyebaran covid-19 pada siswa dan guru. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025