ASN Kemenkeu Telat Masuk Kerja, Tunjangan Dipotong 2,5%

Menkeu Sri Mulyani. (ist) - ASN Kemenkeu Telat Masuk Kerja, Tunjangan Dipotong 2,5%
Menkeu Sri Mulyani. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendapatkan potongan tunjangan jika telat masuk kerja. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 221 Tahun 2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai lingkungan Kemenkeu.

Jam masuk kerja ASN Kemenkeu adalah Senin hingga Jumat pukul 07.30 sampai 17.00 waktu setempat. Jam istirahat ditetapkan pada 12.15 hingga 13.00 waktu setempat. Sedangkan, khusus hari Jumat waktu istirahat adalah jam 11.30 hingga 13.15 waktu setempat.

Bacaan Lainnya

Para ASN dapat mengisi daftar hadir sejak pukul 5 pagi dan pulang paling lambat pukul 23.00. Jika ASN terlambat masuk kerja, maka akan dikenakan pemotongan tunjangan dengan tarif berbeda-beda, dengan rincian sebagai berikut.

Datang lebih awal dan pulang sebelum waktunya

  • Pegawai yang pulang lebih awal 1 menit atau yang pulang sebelum waktunya sampai dengan kurang dari 31 menit dipotong 0,5%
  • Pegawai yang pulang lebih awal 31 menit sampai dengan 61 menit dipotong 1%
  • Pegawai yang pulang lebih awal 61 menit sampai dengan 91 menit dipotong 1,25%
  • Pegawai yang pulang sebelum waktunya lebih dari 91 menit atau tidak mengisi daftar hadir pulang kerja dipotong 2,5%

Pulang sebelum waktunya dan datang terlambat

  • Pegawai yang pulang sebelum waktunya sampai dengan kurang dari 31 menit dipotong 0,5%
  • Pegawai yang pulang sebelum waktunya 31 menit sampai dengan kurang dari 61 menit dipotong 1%
  • Pegawai yang pulang sebelum waktunya 61 menit sampai dengan kurang dari 91 menit dipotong 1,25%
  • Pegawai yang pulang sebelum waktunya lebih dari 91 menit dan atau tidak mengisi daftar hadir pulang bekerja dipotong 2,5%.

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait