Jakarta, SERU.co.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis menyebut, dirinya secara pribadi berpendapat, umat Islam boleh mengucapkan Selamat Natal bagi umat Kristiani. Menurutnya, ucapan tersebut sekadar sebagai penghormatan kepada umat Kristiani dan ukan untuk mengakui keyakinannya.
“Saya sendiri berkesimpulan bahwa hukumnya boleh mengucapkan selamat natal. Apalagi bagi yang punya saudara Nasrani atau bagi pejabat di Indonesia yang masyarakatnya plural,” kata Cholil dikutip dari CNN Indonesia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan fatwa MUI tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama, tidak dijelaskan adanya pelarangan mengucapkan Selamat Natal. Hal yang diharamkan bagi umat Muslim adalah mengikuti kegiatan natal.
“Kalau mengikuti fatwa MUI tahun 1981 bahwa yang diharamkan itu ikut upacara natalan dan ikut kegiatan natalan. Jadi soal mengucapkan Selamat Natal itu tidak dijelaskan dalam fatwa MUI itu,” jelasnya.
Selain itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi juga berpendapat atas polemik ini. Ia mengakui jika ada perbedaan pendapat diantara para ulama tentang ucapan Selamat Natal.
“MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya, sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya,” kata Zainut.
Zainut sama-sama menghormati kedua pendapat para ulama. Ia hanya mengimbau masyarakat untuk arif dan bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan hal tersebut sebagai polemik yang mengganggu kerukunan antarumat beragama.
“Sebaiknya kita mengembalikan masalah ini kepada keyakinan kita masing-masing dengan tidak saling menyalahkan bahkan mengafirkan,” ucapnya.
Polemik terkait mengucapkan Selamat Natal oleh umat Muslim memang selalu muncul tiap tahunnya. Pada tahun ini, polemik kembali muncul usai MUI Provinsi Sumatera Utara menerbitkan larangan bagi umat Muslim untuk mengucapkan Selamat Natal. Larangan tersebut tertulis dalam dokumen Tausyiah MUI Sumut No. 39/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris Umum MUI Sumut Asmuni pada 9 Desember lalu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin