PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Ini Alasannya

Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan. (ist) - PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Ini Alasannya
Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menko Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, sejumlah pertimbangan menjadi alasan pembatalan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.” ungkap Luhut, Selasa (7/12/2021)

Bacaan Lainnya

“Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” ujarnya.

Jika dibandingkan dengan periode tahun lalu, vaksinasi covid-19 belum setinggi saat ini. Pada data terakhir, persentase vaksinasi di Jawa dan Bali telah mencapai 76 persen untuk dosis pertama dan 56 persen untuk dosis kedua.

Pembatalan penerapan PPKM Level 3 akan digantikan dengan sejumlah kebijakan pengetatan. Pemerintah tetap akan melarang gelaran perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaan, bioskop, dan restoran juga tetap diizinkan dengan kapasitas 75 persen.

“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” sebutnya.

Bagi pelaku perjalanan jauh wajib menunjukkan hasil antigen negatif 1×24 jam. Serta, orang yang tidak bisa menerima vaksin sebab alasan medis, tidak diperbolehkan bepergian jauh.

Anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan jauh dengan syarat tes PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara, dan tes antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat dan laut. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait