Jakarta, SERU.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan tentang Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, yang sedang menjadi polemik. Ia dengan tegas membantah adanya tudingan pelegalan seks bebas lewat Permen tersebut.
“Kami di Kemendikbud Ristek sama sekali tidak mendukung seks bebas, perzinahan. Itu luar biasa sekali saya terkejutnya waktu saya dituduh,” tegasnya, Rabu (10/11/2021) malam.
Nadiem menerangkan, aturan yang dibuat pihaknya bertujuan untuk memastikan hak warga negara atas pendidikan tetap terjadi. Aturan tersebut juga berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus.
“Saya harus bilang ada kritik yang akan selalu kami kaji dan berdialog, tapi saya juga tidak bisa menerima fitnah yang menyebut saya ini menghalalkan zinah atau seks bebas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan, berdasarkan definisinya kekerasan seksual memang diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara paksa atau tanpa persetujuan. Namun, definisi tersebut tidak langsung dapat dimaknai bahwa pihaknya mendorong adanya seks bebas di perguruan tinggi.
Ia meminta masyarakat untuk logis dalam memilah dua isu yang berbeda. Ia menilai, Permen PPKS itu telah memuat pelarangan terhadap berbagai tindakan asusila lain yang sesuai dengan norma yang ada di agama dan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta adanya revisi terbatas pada Permen PPKS sebab dinilai multitafsir. Salah satu yang dipermasalahkan adalah definisi kekerasan seksual menggunakan frasa ‘tanpa persetujuan’, yang dipandang akan melegalkan zina atau seks bebas. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan