Jombang, SERU.co.id – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya Bibi Andriansyah. Joddy kini telah ditahan di Polres Jombang guna penyelidikan lebih lanjut.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan, sebelum kecelakaan terjadi, Joddy mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi sambil bermain telepon genggam. Tindakan Joddy iitu rupanya dilakukan dengan sengaja.
“Yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan, tidak boleh bermain ponsel. Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain ponsel. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan,” kata Latif, Kamis (11/11/2021).
Berdasarkan temuan penyidik, Joddy mengendarai mobil dengan kecepatan 130 kilometer per jam. Padahal, harusnya kecepatan maksimal adalah 80 km per jam.
Tubagus Joddy dijerat melanggar Pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 311 ayat (5) berbunyi “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Kini pihak Polres Jombang sedang menunggu berkas perkara guna dipelajari lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah menunjuk Jaksa untuk menangani kasus ini.
Sebelumnya, aktris Vanessa Angel dan suaminya Febri alias Bibi Andriansyah tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis 4 November 2021 sekira pukul 12.36 WIB. Korban lainnya adalah anak Vanessa dan sang pengasuh yang mengalami luka-luka. (hma/rhd)
Baca juga:
- FKH UB Edukasi Manajemen Kurban dengan Prinsip Ihsan dan Higienis ke Anggota DMI dan Juleha
- Bupati Jember Raih Predikat WTP dari BPK
- Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketua Komisi IV DPRD Laporkan Dua Akun Sosmed ke Polres Situbondo
- UB Kukuhkan Lima Profesor Baru Lintas Bidang Ilmu
- BPN Dorong Sensus Percepat 751 Lahan Wakaf Kota Malang Segera Bersertifikat