Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy didakwa berlapis atas kasus kecelakaan yang menewaskan sang artis dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi. Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Joddy didakwa dengan Pasal 311 Ayat 5 d dan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tag: Sopir Vanessa
Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka Kecelakaan, Ditahan di Polres Jombang
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya Bibi Andriansyah. Joddy kini telah ditahan di Polres Jombang guna penyelidikan lebih lanjut.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.