Hukum, Peristiwa

Sopir Vanessa Angel Didakwa Berlapis dalam Kasus Kecelakaan Maut

Sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Joddy didakwa berlapis atas kasus kecelakaan yang menewaskan sang artis dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi. Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Joddy didakwa dengan Pasal 311 Ayat 5 d dan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.