Polemik Insentif Pemakaman, Begini Penjelasannya

Ilustrasi pemakaman oleh UPT Pemakaman. (ist) - Polemik Insentif Pemakaman, Begini Penjelasannya
Ilustrasi pemakaman oleh UPT Pemakaman. (ist)

Malang, SERU.co.id – Malang Corruption Watcha (MCW) menyoroti kepala daerah menerima honor pemakaman covid-19 seperti di Jember, juga terjadi di  Kota Malang. Merespon hal itu, Pemkot Malang mengklarifikasi, insentif yang diberikan memang masih dalam proses pencairan.

Satu kali pemakaman dianggarkan senilai Rp1,5 juta. Budget tersebut hanya diperuntukkan warga asli KTP Kota Malang, proses pengajuan akan dimasukkan di APBD, realisasinya menunggu pengajuan.

Bacaan Lainnya

“Masalahnya tidak bisa diprediksi. Saat ini dianggarkan segini yang mati berapa, jadi model prosesnya begitu,” seru Walikota Malang, Drs H Sutiaji, ditemui di Balaikota Malang, Kamis (2/9/2021).

Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Umum (PPU) Kota Malang, Takroni Akbar mengatakan, memang ada keterlambatan pencairan disebabkan Standar Operasi System (SOP) dalam birokrasi membutuhkan pertanggung jawaban untuk pengajuan. Sejauh ini beberapa ada yang belum selesai di tingkat kelurahan dan RT/RW.

“SPJ belum selesai, belum verifikasi, belum bisa mengajukan jadi agak lambat,” ungkap Takroni, sapaan akrabnya.

Menurutnya, keterlambatan bukan hanya dari UPT PPU, tapi juga dari masyarakat sendiri. Ada masyarakat yang belum mengumpulkan dan mengajukan. Belum lagi, birokrasi pencairan insentif tersebut membutuhkan proses.

“Sedangkan di pemerintah lagi proses namanya perubahan anggaran RAPBD. Sekarang ini juga menjadi salah satu kendala pengajuan,” bebernya.

Awalnya, lanjut Takroni, insentif diserahkan kepada keluarga yang bersangkutan langsung. Lantaran keluarga memakai jasa sendiri, nantinya akan diserahkan ke keluarga. Dalam perkembangannya, akhirnya dikoordinir oleh kelurahan.

Hal tersebut terjadi karena pihak RT/RW maupun kelurahan lebih tahu yang sebenarnya kondisi di lapangan. Terlebih, kebanyakan penggali kubur sudah pulang terlebih dahulu ketika petugas sampai di pemakaman, sehingga lebih efektif dikoordinir kelurahan.

Sebelumnya mekanisme pencairan menggunakan sistem estimasi data berapa per hari yang meninggal. Sedangkan sekarang di tahun 2021 berdasarkan rekap yang meninggal.

“Kita usulkan kepada pemerintah lewat BPBD. DLH usul ke BPBD, kemudian BPBD ke Walikota,” terangnya kepada SERU.co.id.

Terkait follow up, pihaknya terus berkoordinasi dengan kelurahan, agar data segera diserahkan. Sehingga pencairan insentif tidak molor lama. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait