Jakarta, SERU.co.id – Seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS mengungkapkan dugaan perundungan dan pelecehan yang dialaminya. Ia membuat laporan di kepolisian. MS juga menuliskan pesan berantai agar kisahnya didengar Presiden Joko Widodo.
“Tolong Pak Jokowi, saya tak kuat dirundung dan dilecehkan di KPI,” dalam pesan berantainya.
MS bercerita, ia mendapatkan perundungan dan pelecehan dari rekan kerjanya sesama laki-laki. Menurutnya, kisah itu sudah dimulai sejak 2011 saat ia pertama kali bekerja.
“Mereka secara bersama-sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh” kata MS.
Tujuh orang rekan kerjanya itu berinisial RE, EO, TS, SG, RT, CL dan FP. Pada 2016, mereka pernah memegangi kepala, tangan, kaki, memiting dan menelanjangi MS. Bahkan MS mengaku EO mulai mencoret-coret kelaminnya dengan spidol dan juga direkam oleh CL.
Akibat kejadian itu, MS menyebut hidupnya hancur dan kerap mengalami stes. Ia merasa harga dirinya sebagai laki-laki, suami, dan kepala rumah tangga runtuh seketika.
“Saat ingat pelecehan tersebut, emosi saya tak stabil, makin lama perut terasa sakit, badan saya mengalami penurunan fungsi tubuh, gangguan kesehatan,” ujarnya.
MS memeriksakan dirinya ke rumah sakit dan didiagnosa mengalami hipersekresi cairan lambung akibat trauma dan stres. Pada 2017, ia kemudian melaporkan kejadiannya ke Komnas HAM dan mendapatkan saran untuk melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Pada 2018, ia meninggalkan kantor karena perundungan yang tidak kunjung selesai. MS memberanikan diri melapor ke Polsek Gambir, sayangnya ia justru diminta berjuang sendiri.
“Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan,” kata MS menirukan saran polisi.
Perjuangan MS berlanjut dengan mengadukan para pelaku ke internal KPI. Hasilnya, KPI hanya memindahkan ruangan kerja MS dan tidak ada proses sanksi terhadap pelaku.
Menanggapi kasus tersebut, KPI membuat pernyataan lewat penyataan tertulis oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio. Terdapat lima poin yang disampaikan KPI, yaitu sebagai berikut.
- Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapa pun dan dalam bentuk apa pun.
- Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
- Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
- Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan pihaknya akan memeriksa para terlapor. Kasus ini akan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan sangkaan Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.
“Korban didampingi oleh komisioner datang ke Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam 23.30 WIB. Sekarang laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari terlapor,” ucap Yusri, Kamis (2/9/2021). (hma/rhd)
Baca juga:
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Polisi Temukan Pelanggaran Plat Nomor dan Kelalaian Berkendara Kasus Christiano Tarigan
- 253.421 Peserta Lolos UTBK SNBT 2025, Berikut 10 Kampus dengan Pendaftar Terbanyak
- Nelayan Hilang di Laut Polagan Pamekasan Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan