Jakarta, SERU.co.id – Anak buah mantan Mensos Juliari Batubara, Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara kasus korupsi pengadaan bansos covid-19. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Adi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bansos covid-19.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” seru Hakim Muhammad Dami, Rabu (1/9/2021).
Adi Wahyono terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bansos bersama mantan Mensos Juliari Batubara yang telah divonis 12 tahun penjara dan pejabat pembuat komitmen Matheus Joko Santoso. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 350 juta subsider kurungan penjara enam bulan.
Hal yang memberatkan Adi adalah dirinya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankannya adalah ia belum pernah dipidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Pihak Adi mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Adi 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta atau sama dengan putusan hakim.
Terdakwa Adi Wahyono merupakan orang kepercayaan Juliari Batubara. Ia ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan bansos covid-19. Bersama Juliari dan Matheus, ia mengatur agar perusahaan swasta menyetorkan Rp 10 ribu per paket bansos kepada mereka.
Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara dan memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Sementara itu, terdakwa lainnya Matheus Joko Santoso dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan
- Sound Horeg Tak Dilarang, Pemprov Jatim Pertimbangkan Aturan Ketertiban
- Surat Pemberitahuan Pemdes Donowarih Meminimalisir Dampak Sound Horeg pada Warga