Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan tentang pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515/2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81/2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.
“Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN. Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran UKT,” seru Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdani, Sabtu (31/7/2021).
Keringanan UKT ini berlaku bagi mahasiswa tingkat diploma dan sarjana PTKN berupa pengurangan atau perpanjangan waktu pembayaran UKT. PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan berupa angsuran pembayaran UKT.
Untuk mendapatkan keringanan ini, mahasiswa harus membuktikan dirinya terdampak pandemi covid-19, seperti status orang tua atau wali meninggal dunia, terkena PHK, atau mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Keringanan UKT berlaku untuk semester gasal tahun akademik 2021/20211.
Pada 2020, program yang sama telah menyasar 160 ribu mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringanan berupa penundaan pembayaran, sementara 6.285 mahasiswa dapat membayarkan UKT secara dicicil. (hma/rhd)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru