Jember, SERU.co.id – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali akan mulai diterapkan mulai 3 Juli -20 Juli 2021. Sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.
Bupati Jember H.Hendy Siswanto mengajak warga Jember bersama-sama sukseskan program PPKM Darurat, agar virus covid-19 tidak semakin meluas di Kabupaten Jember.
“Mari kita bersama-sama sukseskan PPKM Darurat ini dan dengan cara ikuti aturan, ikuti intruksi dari Menteri Dalam Negeri, Ibu Gubernur dan Bupati Jember,” seru Bupati Hendy, Sabtu (3/7/2021).
Upaya penyuksesan program tersebut, perlu adanya dukungan dan kesadaran dari seluruh warga. Agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Bupati mengatakan, apabila kita patuh dengan peraturan yang ada, pandemi ini akan segera berakhir.
“Insyaallah pandemi ini akan segera berakhir di Kabupaten Jember, dan dari negeri yang sangat kita cintai,” sambung Bupati.
Tidak lupa pula Bupati berpesan, agar seluruh warga selalu menjaga kesehatan diri, keluarga dan saling menjaga kesehatan sesama warga.
“Jaga selalu diri kita, keluarga kita dan seluruh warga Kabupaten Jember. Wes Wayahe Kabupaten Jember bebas Covid-19,” tandasnya. (yas/rhd)
Baca juga:
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan
- Sound Horeg Tak Dilarang, Pemprov Jatim Pertimbangkan Aturan Ketertiban
- Surat Pemberitahuan Pemdes Donowarih Meminimalisir Dampak Sound Horeg pada Warga