• Kepala Desa Diduga Terlibat
Malang, SERU – Bingung mau mengadu, warga RT 1 RW 9, Desa Losari, Kecamatan Karangploso bernama Umie Umamah berharap ada keseriusan penangganan hukum dugaan penipuan yang merugikan dirinya hingga Rp 180 juta.
Awalnya, Umie membeli sebidang tanah di Dusun Mojosari, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso dengan luas kurang lebih 3450 meter persegi melalui transfer bank. Pembayaran dilakukan pada tanggal 22 Februari 2012 dengan bukti kwitansi. Ia mengaku membeli dari Sujiono.
Namun ternyata informasi yang didapat, Sujiono membeli dari Muhammad Cipto Utomo. Disinilah awal permasalahan tersebut. Ketika ditanya, Cipto mengatakan pernah menjual tanah ke Albert/Hellen. Namun, karena Cipto diiming-imingi oleh Suwardi, Kepala Desa Ngenep periode 2009-2014 untuk menandatangani jual beli tersebut, ia pun mau menandatangani meski mengetahui jika obyek tanah sudah dimiliki oleh Albert.
“Saya dikasih Rp 1 juta sama Pak Lurah saat itu (Suwardi). Sisa uang Rp 82 juta dibawa Pak Lurah, untuk total harga tanah saya gak tau. Tau saya cuma Rp 83 juta itu,” urai Cipto, Kamis (26/9/2019), kepada SERU.co.id.
Saat ditanya kenapa Cipto berani menandatangani, dia mengaku kepepet butuh uang untuk kebutuhan. “Tau mas, tapi nekat. Saya kepepet,” paparnya.
Lalu saat ditanya pemanggilan pihak penyidik Polres Malang, dia menjelaskan kepada penyidik cerita apa adanya. “Ya saya ceritakan apa adanya, gak saya tutup-tutupi. Saya cuma disuruh sama Pak Suwardi, dikasih uang, sisanya dibawa dia semua,” tandas Cipto.
Masalah ini diduga telah direkayasa Suwardi, selaku Kepala Desa Ngenep periode 2009-2014. Suwardi mengatur semua berkas yang ada. Atas hal itu, Umi dirugikan dan melaporkan ke pihak Polres Kabupaten Malang pada 26 Mei 2014 tentang tindak pidana penipuan dan surat perintah penyidikan SP Lidik/60/VI/2014, tanggal 13 Juni 2014. “Untuk itu saya melapor, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Padahal penyidik sudah memanggil 9 saksi. Saya berharap pihak kepolisian serius mengungkap kasus dan mengungkap siapa yang salah,” terang Ummi.
Hasil musyawarah dengan pihak keluarga, Umie berharap uangnya bisa kembali semaksimal mungkin dan mengungkap siapa yang bersalah. “Itu saja keinginan saya tidak muluk-muluk. Semoga keluhan saya bisa diperhatikan. Terakhir kali kabar dari kepolisian pada Juli 2015 yaitu surat pemberitahuan perkembangan. Setelah itu tidak ada informasi lagi,” tambah Umie.
Hingga berita ini ditulis, Suwardi belum bisa dikonfirmasi, ketika wartawan menghubungi lewat telpon tidak ada tanggapan. Kemudian pesan singkat melalui whatsapp pun juga tak ada balasan dari Suwardi. Informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, bukan hanya ini saja masalah jual beli lahan di Desa Ngenep, tapi masih ada yang lainnya. (lih/rhd)