Jember, SERU.co.id – Dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang akan diselenggarakan serentak pada 2021 di Kabupaten Jember. Muspika Kecamatan Mayang melarang keras bakal calon kepala desa (bacalon kades) mengadakan konvoi atau mengadakan kerumunan massa.
Himbauan ini disampaikan oleh Kapolsek Mayang, Iptu Bejoel Nasution, agar bacalon kades yang berada di wilayah Kecamatan Mayang, untuk tidak mengadakan kerumunan masa dan konvoi.
“Disampaikan kepada bacalon kades agar jangan sampai mengumpulkan atau mengajak massa pada saat pendaftaran. Dan yang boleh mendampingi bacalon paling banyak lima orang,” seru Iptu Bejoel Nasution, Senin (24/5/2021).
Iptu Bejoel menuturkan, untuk Kecamatan Mayang ada enam desa yang akan melaksanakan Pilkades. Dan hanya ada satu desa saja yang tidak melaksanakan Pilkades, yaitu Desa Sidomukti.
“Dan apabila ada yang melanggar, maka akan dikenakan Undang- Undang Kesehatan dan Perbup yang dimiliki oleh panitia. Apabila bacalon terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka akan didiskualifikasi,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, salah satu calon kepala desa Mrawan, Imam Hanafi, meminta kepada panitia Pilkades untuk transparan dan sportif dalam pengadaan pemungutan suara.
Terkait masalah tata cara pendaftaran dan pemberlakuan prokes dalam pengadaan Pilkades, semua bacalon mengaku siap mengikuti peraturan yang ada. (yas/rhd)
Baca juga:
- Kapolres Batu Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Binmas Baru di Lingkungan Polres Batu
- Pemkot Batu Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Adha di Desa Bulukerto
- Babinsa Kedungkandang Bersama Poktan Tanam Padi Wujudkan Ketahanan Pangan
- Babinsa Purwodadi Bina Kesiapsiagaan Linmas Melalui Latihan Baris Berbaris
- Wabup Ulfi Jenguk Balita Digigit Ular Cobra di RSU Situbondo