Malang, SERU.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI H. Ali Ahmad, menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli atau menggunakan produk kosmetik, makanan, minuman. Khususnya obat tradisional yang belum terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Tanaman (BPOM).
Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Gus Ali, saat membuka Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Cerdas Memilih Obat Tradisional Yang Aman, di RM Bojana Puri, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/4/2021).
“Salah satu bentuk sosialisasi agar masyarakat paham apakah produk yang mereka pakai sudah benar-benar layak digunakan atau tidak. Jangan sampai mereka memilih produk obat tradisional yang salah dan justru membahayakan, begitu juga dengan produk kosmetik,” seru Gus Ali.
Menurutnya, tugas sosialisasi yang dilakukan BPPOM sangat penting. Apalagi di tengah-tengah pandemi saat ini, banyak sekali obat tradisional yang bermunculan sebagai alternatif pilihan. Sosialisasi dari BPOM sangat penting agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami apa saja yang aman dikonsumsi.
“Kami yang ada di Komisi XI DPR RI tentunya akan terus melakukan sosialisasi, baik di Kabupaten Malang khususnya, Kota Batu, dan Kota Malang,” timpalnya.
Jika sekedar membuat minuman jahe atau kunyit, lanjutnya, tak masalah. Namun jika meramu semua herbal menjadi satu mengabaikan komposisi, sehingga seolah-olah menjadi obat yang super, hal ini harus mendapatkan perhatian dan ijin dari pihak BPOM.
“Kalau memang butuh perijinan melalui BPOM, maka BPOM juga harus segera memberikan perijinan dengan mudah,” pintanya.
Selain mengeluarkan ijin dengan syarat tertentu. BPOM juga berhak untuk menindak orang-orang yang berusaha mengedarkan makanan dan obat-obatan yang merugikan masyarakat.
“Dan yang paling penting sekarang bagaimana caranya kita bisa membeli obat yang tradisional, tidak kimia, tapi yang aman untuk kita. Salah satu caranya jangan sekali-kali membeli produk yang tidak ada ijin BPOM,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Balai Besar POM Surabaya, Dra Rustyawati, Apt, MKes, Epid, mengatakan, untuk memastikan suatu produk tersebut benar-benar terdaftar di BPOM atau tidak bisa dicek langsung lewat situs cekbpom.pom.go.id .
“Harus dicek ijin edar melalui nomor dari BPOM, untuk memastikan produk itu aman atau tidak. Begitu ada ijin edarnya BPOM, maka silahkan dipakai produknya. Tapi jika setelah dicek ternyata tidak terdata, berarti nomor ijin yang tertulis di label tersebut fiktif,” terangnya.
BPOM berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih cerdas memilih mana produk obat-obatan kimia maupun tradisional. Terutama obat herbal seperti jamu.

Disampaikannya pula, kunci keamanan pangan, di antaranya:
1. Jagalah kebersihan
2. Pisahkan antara pangan mentah dan pangan matang
3. Masaklah dengan benar
4. Jagalah pangan pada suhu aman
5. Gunakan air dan bahan baku yang aman.
(rhd)