Gunakan Narkoba untuk Dopping, ASN Diperiksa Langsung Polda Jatim

Kabid Humas Polda memberikan keterangan resmi. (ws1) - Gunakan Narkoba untuk Dopping, ASN Diperiksa Langsung Polda Jatim
Kabid Humas Polda memberikan keterangan resmi. (ws1)

Malang, SERU.co.id – Babak baru drama pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota menuai hasil signifikan. Setidaknya enam orang diamankan, salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyidikan langsung dibawah Polda Jawa Timur, untuk mempercepat proses yang akan terus didalami sampai selesai. Pasalnya, diduga melibatkan jaringan antar kota.

Bacaan Lainnya

“Untuk mempercepat penanganan aja,” seru Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Polres Malang Kota, Minggu (28/3/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 1,5 gram sabu-sabu. Dugaan sementara AH sebagai pengguna.

“Sebagai pengguna dan masih kami lakukan pengembangan,” beber Gatot, sapaan akrabnya.

Para tersangka yang diamankan, salah satunya AH seorang ASN. (ws1) - Gunakan Narkoba untuk Dopping, ASN Diperiksa Langsung Polda Jatim
Para tersangka yang diamankan, salah satunya AH seorang ASN. (ws1)

Disebutkannya, AH berhasil diamankan di rumahnya pada Rabu (25/3/2021) jam 13.30. Tepatnya di daerah Blimbing Kota Malang.

Pihaknya menuturkan, motivasi AH menggunakan zat terlarang ini, karena sebagai dooping untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

“Supaya daya tahan tubuh (kuat), alasan karena pekerjaan,” terang pria yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri ini.

Disinggung alotnya pemeriksaan akibat dugaan backingan terhadap kasus narkoba. Lantaran menyeret salah satu ASN yang dikenal banyak link, Kabid Humas Polda Jatim menampiknya. Pihak kepolisian akan tetap melakukan proses hukum, tidak ada istilahnya yang menghalangi.

“Pemeriksaan penyidikan sesuai aturan yang berlaku, sampai tuntas,” pungkasnya kepada SERU.co.id. (ws1/rhd)

Baca juga :

Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Narkoba, Salah Satunya ASN

disclaimer

Pos terkait

Komentar ditutup.