Jakarta, SERU.co.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengizinkan vaksinasi covid-19 jalur mandiri. Lewat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes Nomor 10 Tahun 2021) dijelaskan, vaksinasi mandiri ini akan dikelola swasta dengan nama Vaksinasi Gotong Royong.
“Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong,” bunyi Permenkes tersebut.
Vaksinasi Gotong Royong merupakan vaksinasi yang dilakukan kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung badan hukum/badan usaha. Sehingga, karyawan/karyawati tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
“Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis,” dalam Pasal 3 Ayat 5.
Perusahaan harus menyetorkan data penerima vaksin jalur mandiri, yaitu berupa jumlah karyawan yang akan divaksin, nama, alamat, dan NIK. Adapun pelaksanaannya dapat dilakukan di rumah sakit swasta yang menjalin kerja sama dengan perusahaan.
Menkes akan memberikan batas harga edar vaksin pada jalur mandiri. Pelaksanaan vaksinasi jalur mandiri ini tidak boleh melebihi batas harga yang ditetapkan.
“Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” dalam Pasal 23 Ayat 2.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi covid-19 Siti Nadia Tarmizi menegaskan, terbitnya aturan vaksinasi mandiri ini tidak secara otomatis dapat langsung dilakukan. Ia mengatakan, terdapat banyak kesiapan yang harus dipersiapkan.
“Masih ada kesiapan-kesiapan terkait ketersediaan vaksin sebelum vaksinasi mandiri dimulai,” ujar Nadia, Jumat (26/2/2021).
Selain itu, vaksin yang digunakan pada jalur mandiri ini harus mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) selain Sinovac, AstraZeneca, Novanax, dan Pfizer. Vaksin-vaksin tersebut tidak diizinkan pada vaksinasi jalur mandiri guna mencegah terjadinya kebocoran vaksin yang berakibat perkara hukum. (hma/rhd)