Malang, SERU.co.id – Ujian Nasional (UN) 2022 dihapus melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). SE tersebut mengenai Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Dimana keputusan sepenuhnya diserahkan kepada sekolah melalui assesment.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Malang, Suwarjana SE MM, merespon dengan menetapkan beberapa syarat. Syarat tersebut digunakan untuk kelulusan siswa SD dan SMP.
“Pertama, bagaimana mereka kesehariannya, budi pekertinya, sopan santunnya,” seru Suwarjana, Kamis (18/2/2021)
Syarat kedua, dilihat bagaimana sikap dan perilaku selama pembelajaran. Menurutnya, dalam praktik pembelajaran dalam jaringan (daring), banyak siswa hanya ikut-ikutan saja dalam sebuah grup, sehingga bersifat pasif.
“Kita kembali ke karakter anak, budi pekerti. Karena sama juga, mohon maaf, nilai sikap itu sama dengan sopan santun dan agama mas,” beber Jana, sapaan akrab pria yang baru menjabat Kadisdikbud Kota Malang 8 Februari 2021 kemarin.
Syarat (ketiga) terakhir, yakni mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah. Dahulu bank soal ada di pusat, namun kali ini ada di sekolah masing-masing, namun kualitas standartnya tetap sama.
“Kisi-kisi standartnya sama. Katakanlah satu Jawa Timur, minimal Kota Malang sama,” beber kepala dinas yang saat ini berkantor Jalan Veteran No 19 Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru.
Disinggung kisi-kisi soal, Suwarjana menyebut hal itu masih dibahas oleh pihaknya bersama Disdik Jawa Timur.
“Masih kita bahas mas, kita juga menunggu,” serunya.
Terkait indikator kelulusan, pihaknya mengaku sama seperti sebelumnya. Kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang menangani langsung dari Disdik Jawa Timur.
“Insyaallah sama indikatornya. Kami hanya SD – SMP ya mas,” tandasnya. (ws1/rhd)