Lucinta Luna Bebas Dari Penjara

Artis Lucinta Luna. (ist) - Lucinta Luna Bebas Dari Penjara
Artis Lucinta Luna. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Artis Lucinta Luna telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu sejak Kamis (11/2/2021). Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyebut, Lucinta mendapatkan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

“Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas, bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah,” seru Rika, Senin (15/2/2021).

Ia dinilai memenuhi persyaratan asimilasi secara administratif dan substantif yang diatur dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Meski telah bebas, Lucinta tetap berada di dalam pengawasan pihak terkait.

“Yang bersangkutan menjalankan asimilasi berada di bawah bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat,” ujar Rika.

Kegiatan asimilasi pemilik nama asli Ayluna Putri itu dilaksanakan dari rumah dengan penerapan protokol kesehatan. Ia baru akan dinyatakan bebas murni pada 10 Agustus 2021 mendatang.

Sebelumnya, Lucinta dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan akibat penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap pada 11 November 2019 lalu di sebuah apartemen.

Kasus yang menjerat penyanyi Lucinta Luna ini sempat membuat heboh. Selain karena kariernya yang tengah meroket, isu jenis kelamin dan penempatan sel tahanan Lucinta Luna juga cukup menarik perhatian publik. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait