Kediri, SERU.co.id – Proses hukum yang menyeret mantan Camat Kras, Suherman ke kursi pesakitan atas dugaan penipuan dan penggelapan masih belum diputus oleh pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Kini muncul laporan baru terhadap salah satu saksi yang pernah memberikan kesaksian yakni Kepala Desa Banjaranyar, Badrul Munir.
Yang bersangkutan dilaporkan oleh Forum Santri Anti Korupsi (Forsak) atas pengakuan dibawah sumpah, dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di pemilihan perangkat Desa Banjaranyar pada tahun 2017 lalu. Dalam laporan tertanggal 3 Februari 2021 tersebut, Forsak melayangkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Jaksa Agung Republik Indonesia
Forsak menganggap Badrul Munir telah melakukan gratifikasi sebagaimana yang dia katakan dalam kesaksiannya dalam persidangan ketika menjadi saksi kasus yang membelit mantan Camat Kras, Suherman
Ahmad Fahmi Ardiansyah M SH, anggota Forsak yang melaporkan Kades Banjaranyar Badrul Munir menuturkan, keterangan dibawah sumpah yang disampaikan dalam persidangan merupakan bukti yang tidak terbantahkan.
“Pengembalian uang Kejahatan korupsi tidak bisa menghapus Pidananya,” ujar Fahmi ketika dikonfirmasi, Minggu (14/02/21).
Masih menurut Fahmi, Terlapor Badrul Munir dalam kesaksian dibawah sumpah yang disampaikan saat persidangan tanggal 14 Desember 2020 mengakui telah mengkondisikan 3 Perangkat Desa yang masing-masing calon menyerahkan uang sebesar 200 juta untuk jabatan Sekretaris Desa, Kasun 250 juta serta Kaur Umum 150 juta.
Terpisah, Kades Banjaranyar ketika dikonfirmasi melalui Telepon Selulernya enggan menanggapi atas laporan tersebut, hanya mengucapkan terima kasih. “Terimakasih atas informasinya mas” jawabnya singkat. (im/fn/mzm)