Jakarta, Pemerintah Indonesia memperketat Warga Negara (WN) asal Inggris atau WN asing yang melakukan perjalanan dari Inggris, untuk masuk ke wilayah Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 3/2020 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan covid-19.
Juru Bicara Satgas covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, kebijakan tersebut merupakan respon pemerintah Indonesia atas ditemukannya varian baru virus corona asal Inggris. Selain dari Inggris, pemerintah juga memperketat pengawasan kedatangan perjalanan asal negara Eropa lainnya dan asal Australia.
“Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” ujar Wiku, Rabu (23/12/2020).
Adapun, WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang akan masuk ke Indonesia, baik langsung maupun transit di negara lain, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR dengan asal negatif. Hasil tes berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan di negara asal.
Jika hasil tes menyatakan negatif, maka WNI harus menjalani karantina selama 5 hari sejak kedatangan di tempat karantina khusus yang disediakan pemerintah. Sementara, bagi WNA, wajib melakukan karantina mandiri di hotel yang ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.
“Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” papar Wiku.
Bagi para diplomat asing, mereka juga wajib menjalani karantina selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah. Serta, akan dilakukan tes ulang RT-PCR. Jika hasil tes menunjukkan negatif, maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan di Indonesia. (hma/rhd)