Kapolres Selidiki 9 Warkop dan Karaoke yang Disegel di Pandaan

Kapolres Selidiki 9 Warkop dan Karaoke yang Disegel di Pandaan
Kapolres Selidiki 9 Warkop dan Karaoke yang Disegel di Pandaan

Pasuruan, SERU.co.id – Menindaklanjuti penutupan dan penyegelan 9 cafe/warkop karaoke di komplek pertokoan Meico Squar Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan oleh petugas gabungan (TNI-Polri, Satpol PP, Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pandaan) pada Sabtu malam (12/12/2020) sekitar pukul 21:00 WIB.

Penutupan atau penyegelan 9 cafe di komplek pertokoan Meico Squar tersebut oleh pihak petugas, lantaran mencuatnya di media sosial adanya “upeti keamanan” yang diperuntukan untuk oknum petugas.  Saat hal ini coba dikonfirmasikan pada Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan,Minggu (13/12/2020).

Bacaan Lainnya

“Menanggapi adanya informasi atau data yang salah satu mencantumkan nama anggota Polres Pasuruan menerima upeti keamanan tersebut, sudah saya perintahkan pada Seksi Propam untuk segera melakukan penyelidikan atas semua itu,” tegasnya.

Buku catatan pengeluaran milik paguyuban 9 warkop karaoeke tertulis aparat penerima upeti dan insert kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan - Kapolres Selidiki 9 Warkop dan Karaoke yang Disegel di Pandaan
Buku catatan pengeluaran milik paguyuban 9 warkop karaoeke tertulis aparat penerima upeti dan insert kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Dengan mencuatnya permasalahan tersebut menunjukan adanya eksistensi cafe/warkop karaoke yang notabenenya adalah masuk kategori warung remang-remang.

“Jika dalam hasil penyelidikan nantinya ada penyimpangan tugas atau wewenang, maka akan kami tindak secara tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Alumus Akpol 1998/99 asal Magelang-Jateng.

Pun demikian juga yang disampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana, secara internal sudah dilakukan konfirmasi pada seluruh anggota Pol PP dan hasilnya tidak ada anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan yang menerima upeti dari pihak paguyuban setempat.

“Bisa kami duga, catatan yang beredar itu adalah hoax. Buktinya kami bersama TNI-Polri,Satpol PP dan Gugus Tugas Covid-19 berani menutup atau mensegel tempat tersebut dan melimpahkan perkara pelanggarannya pada Pengadilan Negeri Bangil,” tukas Bakt,i sapaan akrab Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan.

Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan buku catatan pengeluaran paguyuban 9 cafe/warkop karaoke di komplek pertokoan Meico Squar di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan beredar di media sosial. Dalam catatan tersebut tercatat adanya pengeluaran keuangan paguyuban mengalir pada beberapa pihak petugas. (tam/mzm)

disclaimer

Pos terkait