Sidang Kasus Pemerasan dan Penipuan Oknum Wartawan dan LSM, Eksepsi Terdakwa Ditolak

Sidang Kasus Pemerasan dan Penipuan Oknum Wartawan dan LSM, Eksepsi Terdakwa Ditolak
Tersangka oknum wartawan dan LSM sedang mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Malang. (ist

Batu, SERU.co.id – Kasus pemerasan dan penipuan yang dilakukan oknum wartawan kepada pengelola Ponpes di Batu, memasuki agenda putusan sela dari hakim. Sidang dilaksanakan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Malang itu majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH melalui keterangannya menjelaskan, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hambali SH selaku hakim ketua. Sedangkan Tim Jaksa (JPU) yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Muh. Fahmi Mirza Barata, SH, MH. Sedangkan terdakwa FDY dan YLA, didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners.

Bacaan Lainnya

“Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa YLA dan FDY memutuskan yang pada intinya menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya,” seru M. Januar.

Selain itu, lanjut Kasiintel Kejari Batu, Majelis juga menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 23 Juli 2025 sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. Hakim juga memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda pada hari Rabu 20 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandasnya.

Sebelumnya, pada (5/8/2025) yang lalu, telah dilakukan sidang dengan agenda pendapat/tanggapan Penuntut Umum Atas Keberatan (Eksepsi) penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum perdana dalam perkara pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan dan LSM, YLA dan FDY.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum, disampaikan keberatan terhadap Surat Dakwaan JPU yang dinilai kabur (obscuur libel). (dik/ono)

 

disclaimer

Pos terkait