Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2024. Dugaan tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini mencuat setelah muncul lima laporan dari masyarakat, mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan, perkara ini telah masuk tahap penyelidikan.
“Ya benar, saat ini kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji sedang dalam proses penyelidikan. Penyelidikan dilakukan secara tertutup dan belum bisa diungkap secara detail ke publik,” seru Asep, dikutip dari CNN, Jumat (20/6/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menambahkan, penyelidikan masih bersifat awal dan belum naik ke tahap penyidikan.
“Kami belum bisa menyampaikan rincian informasi terkait perkara tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menyampaikan, pengusutan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk sepanjang 2024. Setidaknya terdapat lima laporan berbeda yang mendorong KPK menelusuri dugaan penyimpangan tersebut:
1. 31 Juli 2024 – Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan dugaan penyimpangan. Mereka mendesak KPK memeriksa Menag Yaqut Cholil dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki.
2. 1 Agustus 2024 – Front Pemuda Anti-Korupsi (FPAK) menyoroti pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag.
3. 2 Agustus 2024 – Mahasiswa STMIK Jayakarta menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan haji.
4. 5 Agustus 2024 – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) melaporkan potensi korupsi dalam distribusi kuota.
5. 6 Agustus 2024 – Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) menyampaikan laporan terkait dugaan maladministrasi dan ketidakwajaran dalam sistem kuota haji.
baca juga: Menag Yaqut Klarifikasi Soal Kemenag Hadiah Untuk NU
Sebelumnya, masalah kuota haji juga sempat menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji. Untuk menginvestigasi transparansi dan keadilan dalam distribusi kuota ibadah tahunan tersebut.
Menanggapi hal ini, Menteri Agama saat ini, Nasaruddin Umar mengatakan, isu ini harus ditanggapi dengan hati-hati. Ia menegaskan, pihaknya tidak berambisi menambah kuota haji demi menghindari potensi penyimpangan.
“Kalau kita menambah kuota haji, itu bisa memicu masalah. Bisa nyerbu kemah orang, makanannya orang, busnya orang. Ini rawan penyimpangan,” ujar Nasaruddin, Rabu (12/3/2025) lalu.
Ia menilai, daripada menambah kuota, lebih baik meningkatkan jumlah dan kualitas petugas pendamping haji. Agar pelayanan kepada jamaah bisa maksimal. (aan/mzm)