Pamekasan, Seru.co.id – Dugaan praktik jual beli jabatan kembali mencoreng dunia birokrasi di Kabupaten Pamekasan. Kali ini, isu tak sedap itu menyeret pengisian kursi Penjabat (Pj) kepala desa yang diduga diperjualbelikan hingga ratusan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun, setiap calon yang ingin menduduki posisi strategis tersebut diduga harus menyetor dana hingga Rp 100 juta.
Tak hanya itu, dana yang dikumpulkan dari para calon penjabat itu kabarnya tak berhenti di tangan perantara. Sumber internal menyebut, aliran dana tersebut mengalir ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk diduga sampai kepada oknum pejabat tinggi di Daerah Kabupaten Pamekasan.
baca juga: Akankah Tsunami Korupsi Kembali Menerjang Kabupaten Malang?
“Ya, info yang beredar, nominalnya sekitar Rp 100 juta per penjabat. Bahkan ada di satu desa 2 orang yang merebut posisi Pj itu dan semuanya sama siap membayar,” seru MA kepada wartawan Seru.co.id, Senin (16/06/25).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Kusairi membantah adanya dugaan jual beli PJ Kades tersebut.
“Tidak ada itu hoaks,” ujarnya singkat.
baca juga: Kades Banjaranyar Terseret Kasus Mantan Camat Kras
Perlu diketahui, saat ini Penjabat Kepala Desa Pamekasan tercatat ada 15 Desa dijabat Pj, diantaranya Kecamatan Proppo, Desa Toket, Billa’an, Panaguan, Pangbatok. Kecamatan Pademawu, Desa Jarin dan Pademawu Barat. Kecamatan Palengaan, Desa Kacok, Banyupelle, dan Palengaan Laok. Kecamatan Pegantenan Desa Bulangan Haji, dan Ambender. Kecamatan Batumarmar, Desa Bangsereh, Tamberu, Bujur Tengah. Kecamatan Pasean, Desa Tagangser Daja. (udi/mzm)