Malang, SERU.co.id – Proses pengurusan legalitas Koperasi Merah Putih di Kota Malang telah rampung. Saat ini, Diskopindag Kota Malang sedang merancang konsep pelaksanaan Bimtek Koperasi Merah Putih.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi mengungkapkan, pengurusan legalitas Koperasi Merah Putih sudah selesai. Total ada 57 Koperasi di masing-masing kelurahan di Kota Malang.
“Legalitas Koperasi Merah Putih sudah kami rampungkan per tanggal 12 Juni 2025. Alhamdulilah, Koperasi Merah Putih di 57 kelurahan di Kota Malang sudah clear legalitasnya,” seru Eko, Sabtu (14/6/2025).
Setelah pengurusan legalitas selesai, Diskopindag Kota Malang akan melakukan verifikasi dan validasi. Termasuk cross check terhadap dokumen-dokumen yang dibutuhkan Koperasi Merah Putih.
“Saat ini kami sedang merancang terkait dengan kebutuhan, teknis, hingga pelaksanaan Bimtek. Kami akan ikutkan Bimtek bagi pengurus dan pengawasnya,” ungkapnya.
baca juga: Prabowo-Gibran Akan Bentuk Badan Gizi Nasional untuk Program Makan Siang Gratis
Eko mengakui, kebutuhan biaya untuk Bimtek tidak sedikit. Oleh karena itu, Diskopindag Kota Malang perlu merancang konsep kegiatan dan alokasi dana yang dibutuhkan.
“Kami sedang merancang konsepnya. Nanti kami ajukan apakah bisa atau tidak dianggarkan dari APBD,” ujarnya.
Bimtek tersebut bertujuan untuk membekali pengurus koperasi dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan, agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Selain itu, agar pengawas dan pengurusnya mampu mengembangkan unit usaha koperasi berbasis potensi lokal.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengatakan, legalitas Koperasi Merah Putih se-Indonesia ditargetkan selesai pada 30 Juni 2025. Pemkot Malang berupaya melakukan percepatan legalitas.
“Saat Muskelsus beberapa waktu lalu, kami langsung mendatangkan notarisnya. Sehingga bisa langsung melampirkan berkas untuk diajukan sebagai syarat legalitas,” urai Ali.
baca juga: Pemkot Batu Wacanakan Transportasi Odong-odong Wisata di Desa
Ali menjelaskan, setiap Koperasi Merah Putih menerima anggaran legalitas sebesar Rp2,5 juta. Anggaran legalitas bersumber dari BTT (Belanja Tak Terduga).
“Setelah pengurus terbentuk, legalitas sudah ada, melalui Diskopindag akan kami perkuat SDM. Kami lakukan pelatihan apakah itu manajemen risiko dan sebagainya,” tandasnya. (bas/mzm)