Jakarta, SERU.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 yang saat ini tengah disidik Kejagung. Nadiem menegaskan, program pengadaan laptop Chromebook tidak pernah mandek, apalagi fiktif. Bahkan, 97 persen sudah disalurkan dan diterima 77 ribu sekolah pada tahun 2023.
Menurut Nadiem, sebanyak 97 persen dari total laptop telah berhasil disalurkan. Bahkan diterima 77 ribu sekolah aktif yang teregistrasi pada tahun 2023. Ia menyebut, data ini diperoleh dari laporan internal dan hasil sensus berkala yang dilakukan Kementerian.
“Informasi yang saya dapat, 77 ribu sekolah tersebut sekolah aktif. Diterima dan teregistrasi,” seru pendiri Gojek itu, dikutip dari Tempo, Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut, Nadiem mengklaim, proses pengadaan Chromebook disertai evaluasi dan monitoring berkala. Serta dimanfaatkan untuk berbagai proses pembelajaran, bukan hanya untuk keperluan Asesmen Nasional (AN) atau administrasi.
“Sekitar 82 persen sekolah penerima menyatakan laptop digunakan untuk pembelajaran. Jadi manfaatnya dirasakan langsung,” katanya.
Nadiem juga menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk mitigasi learning loss akibat pandemi COVID-19. Ia menyebut, percepatan digitalisasi adalah langkah taktis menghadapi darurat pendidikan di masa krisis.
Namun, di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi dalam proyek ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar membenarkan, lembaganya telah memberikan pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). Termasuk rekomendasi teknis agar pengadaan laptop mengacu pada sistem operasi Windows, bukan Chromebook.
“Rekomendasi sudah diberikan agar pengadaan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan dilakukan perbandingan produk. Tapi pelaksanaan tetap jadi keputusan lembaga pemohon,” ungkap Harli.
Temuan lainnya menyebut, rekomendasi Tim Teknis terkait spesifikasi awal yang mengarah ke Windows justru diubah menjadi sistem Chromebook. Hal ini diduga menjadi salah satu titik krusial dalam penyelidikan.
Meskipun demikian, Kejagung belum memanggil Nadiem sebagai saksi. Kejagung juga tidak akan menanggapi pernyataan bantahan Nadiem dalam konferensi pers.
“Kita tidak berpolemik. Penilaian penyidik didasarkan pada keterangan saksi dan bukti selama penyidikan,” tegas Harli. (aan/mzm)