Malang, SERU.co.id – Aksi premanisme menimpa pekerja bantuan hukum Pos Batu LBH Malang, di Jalan Suropati No.161-B, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jumat (28/8/2020) malam kemarin.
Peristiwa tersebut dialami Rohmat Basuki, SH, anggota Pos Batu LBH Malang. Kepada awak media, ia menceritakan ihwal kronologis peristiwanya.
“Awalnya kami (LBH Malang), menangani kasus penganiayaan dan perampasan yang dialami klien kami warga Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kota Batu, dan penggelapan mobil yang disewa oleh klien kami,” kata Rocmat, saat diwawancarai awak media.
Selanjutnya, imbuh Rohmat Basuki, kliennya dianiaya oleh “orang suruhan” yang diduga pemilik rental mobil. Dimana sebelumnya klien tersebut sebagai perantara antara penyewa dan pemilik rental. Terkait kasus dimaksud, telah dilaporkan ke Polres Batu.
“Kami sebagai kuasa hukum, awalnya telah melakukan mediasi di kediaman pemilik rental mobil berinisial R. Namun, melalui mediasi yang alot tak kunjung membuahkan hasil, hingga berujung debat kusir. Kemudian kami bersama klien kami pulang ke rumah saya,” jelas Rohmat.
Tak berselang lama, ketika klien hendak pulang, ternyata didepan rumah Rohmat sudah ada tiga orang, dimana mereka sebelumnya ada di rumah R saat mediasi sebelumnya.
“Lantas kami hampiri mereka dan menanyakan apa maksudnya membuntuti? Namun salah satu diantaranya menyampaikan bahwasanya sekedar nongkrong dan hendak beli minuman keras,” terangnya.
Selang beberapa lama, tiba-tiba tiga orang tadi bersama R dan beberapa rekannya merangsek masuk ke rumah Rohmat tanpa izin dan permisi terlebih dahulu, sembari berbicara keras dan mengintimidasi.
“Mereka tanpa izin dan terlihat mabuk, tiba-tiba meluruk ke rumah saya. Terus terang, seisi rumah ketakutan. Cucu saya sampai merasa ketakukan berikut dengan seisi rumah juga. Padahal saat itu kami sedang melakukan kordinasi dengan rekan rekan di LBH, pekerja bantuan hukum tersebut,” tandas Rohmat.
Hal senada, Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto, SH, menceritakan hal serupa yang dialaminya bersama klien dan rekannya.
“Ya, awalnya pasca mediasi di rumah R dan tidak menemui titik temu, lantas pihak kami beralih ke rumah rekan kami saudara Rohmad untuk melakukan koordinasi. Lantas pihak R beserta sekitar tujuh orang tiba-tiba masuk rumah dan melakukan intimidasi,” ungkapnya.
Alumnus FH Unisma ini menambahkan, terkait dengan insiden yang tak menggenakkan ini, pihak Pos Batu LBH Malang berencana melaporkan ulah puluhan orang dan pemilik rental persewaan mobil tersebut ke Polres Batu.
“Karena ini sudah merupakan intimidasi dan berpotensi aksi premanisme, sekaligus merendahkan marwah kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum. Kalau hal ini dibiarkan, harkat dan martabat serta rasa aman bagi kami, selaku penegak hukum pembela kaum yang lemah, tidak ada sama sekali. Pasalnya, kita hidup di negara hukum yang tidak mentolerir aksi premanisme,” serunya.
Dirinya mengaku tak gentar, walapun merasa diintimidasi oleh orang-orang suruhan itu. Lantaran profesi seorang penegak hukum memang terkadang penuh dengan tekanan, terlebih dalam membela kliennya.
“Rencananya kami, Pos Batu LBH Malang memang bakal melaporkan ke polisi dengan tuduhan perbuatan intimidasi sesuai dengan pasal 369 (1) jo. pasal 167 (1) KUHP, yakni tentang memasuki pekarangan / rumah orang dengan cara melawan hukum,” jelas pria yang juga founder Maha Patih Law Office ini.
Hingga berita ini dilansir, awak media sementara masih belum bisa mengkonfirmasi pemilik dari rental atau persewaan mobil yang dimaksud. Upaya untuk mendapatkan konfirmasi pun masih terus dilakukan. (bcm/rhd)