Malang, SERU.co.id – Salah seorang nasabah leasing di Kota Malang, Sutikno (41), warga Jalan LA Sucipto, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menjadi korban jabel (penarikan, red) motor. Parahnya, motor ini langsung digembok, ketika korban yang berprofesi sebagai jurnalis ini beritikad baik menyelesaikan permasalahannya di kantor leasing tersebut.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, SIK, MSi mengatakan, jika pihaknya telah menerima aduan dari salah seorang jurnalis tersebut. Dan berjanji akan memberikan atensi.
“Iya mas, kita atensi. Pada intinya pengaduan dari rekan jurnalis akan kami tindaklanjuti,” seru Buher, sapaan akrabnya, saat dihubungi awak media.
Sementara, Sutikno menceritakan kronologi yang dialami sebelum penjabelan, dimulai lima oknum debt kolektor leasing yang mencegat dan menghentikannya di Jalan Merdeka, Kota Malang.
“Sabtu kemarin, ada lima orang yang mendatangi saya. Mereka tiba-tiba menghentikan laju motor saya, saat melintas di Jalan Merdeka, Kota Malang,” ungkap Sutikno, usai melaporkan kejadian yang dialami ke Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (12/10/2021).
Disebutkannya, mereka tidak sampai melakukan aksi paksa mengambil motornya. Namun sebaliknya, mereka meminta Sutikno agar mendatangi kantor leasing. Dirinya menyanggupi, karena merasa punya track record baik dalam hal cicilan sepeda motor per bulannya.
Setibanya di kantor leasing tersebut, salah seorang yang belakangan diketahui pegawai leasing mengajak dirinya berbicara. Namun, ketika Sutikno keluar dari kantor tersebut, ternyata sepeda motor maticnya telah dirantai oleh orang yang diduga kuat sebagai pegawai pada kantor leasing dimaksud.
Sementara, kelima orang yang diduga kuat sebagai pegawai leasing yang mengajaknya ke kantor, diketahui menghilang begitu saja tanpa ada klarifikasi. Dengan sangat terpaksa, jurnalis ini pulang ke rumah dengan memakai jasa ojek online.
“Terus terang saya kecewa sekali apa yang mereka perbuat dengan merantai dan mengembok motor saya. Jelas pelayanannya merugikan saya sebagai salah seorang nasabah, tidak ada kemanusiaannya. Lagipula, saya merasa track record saya baik dalam cicilan,” keluhnya.
Sutikno menjelaskan, dia selalu taat membayar cicilan motornya dengan total sekitar Rp 1,4 juta per bulan. Namun dalam kurun tiga bulan terakhir ini, diakuinya situasi perekonomiannya sedang lesu dan seret.
“Saya tetap beritikad baik mencicil walaupun tidak secara penuh. Contohnya saja pada bulan kemarin, saya membayar cicilan dengan cara transfer,” terang dia.
Jurnalis senior Malang Raya ini juga mengungkapkan, jika dirinya pernah mentransfer ke seorang karyawan leasing tersebut bernisial MT.
“Saya sekarang ini tengah menunggu itikad baik dari pihak leasing. Karena secara perlakuan terhadap nasabahnya tidak manusiawi sekali, malah merugikan. Dan berkaitan dengan permasalahan ini, saya telah menunjuk Kuasa Hukum dari LBH Malang, Mahapatih Law Office,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto, SH, sekaligus Kuasa Hukum Sutikno, menyampaikan, terkait penarikan unit motor milik Sutikno menjadi perhatian masyarakat. Dan perlu menjadi attensi bagi seluruh APH (Aparat Penegak Hukum).
Pasca keluarnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 & Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang mana pada pointnya yakni pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri. Sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan, antara kreditur dan debitur.
“Baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” beber Andi, sapaan akrab alumnus FH Unisma ini.
Pengacara muda mantan jurnalis ini menegaskan, dengan terbitnya putusan MK tersebut, sudah seharusnya menjadi solusi terbaik didalam penyelesaian obyek jaminan terkait sertifikat fidusia.
“Yakni melalui putusan pengadilan, apabila antara debitur dan kreditur tidak ada kesepakatan, janganlah main hakim sendiri atau sepihak,” tegas Andi.
Perlu diketahui sebelumnya, dengan didampingi tim kuasa hukumnya yakni Andi Rachmanto, SH, Antonius Dedy Susetyo, SH dan Sandy Budiono, SH, telah mendatangi kantor leasing yang dimaksud. Lokasi terjadinya ‘penggembokan dan perantaian motor’ tersebut, namun hanya ditemui oleh dua orang karyawan.
“Tujuan kami yakni untuk menyelesaikan permasalahan, akan tetapi malah disuruh ke kantor Singosari. Padahal locusnya kan di kantor Jalan Buring Kota Malang,” beber Sandro Wahyu Permadi, SH, salah satu Advokat Publik dari LBH Malang.
Pihaknya berharap, janganlah ada semacam praktik-praktik premanisme berkedok leasing di Kota Malang ini. Semua bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana, terlebih ini kan masih masa pandemi.
“Terkait hal ini kami sudah melakukan laporan ke Mapolresta Malang Kota,” ungkap Sandro menambahkan. (*/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja