Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota telah membongkar lapak takjil yang berdiri di trotoar Suhat usai beredarnya kabar praktik sewa lapak ilegal. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang menyatakan, pihaknya telah meminta para pedagang masuk area resmi.
Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengungkapkan, trotoar tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas jual beli. Para pedagang yang sebelumnya berjualan di atas trotoar diminta pindah ke area resmi yang telah disediakan.

“Ya kita harapkan mereka masuk. Memang harus paham, karena sudah dilarang memasang lapak di trotoar,” seru Wahyu, Jumat (20/2/2026).
Terkait isu harga sewa lapak resmi di dalam area Taman Krida Budaya (TKBJ) yang disebut mencapai Rp7 juta, Wahyu mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun ia menegaskan, jangan sampai tarif tersebut terlalu tinggi dan memberatkan pedagang.
“Saya tidak tahu harganya sampai segitu, tapi saya pikir nggak sampai segitulah. Kalau mahal sekali, pasti tidak akan penuh,” ujarnya.
Terpisah, Kapolresta Malang Kota, Kombes Putu Kholis Aryana SIK menyampaikan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penyewaan lapak ilegal. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pendalaman oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Terduga pelaku berinisial H. Kini pendalaman kepada yang bersangkutan dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembongkaran lapak dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak bersama Wali Kota Malang. Peninjauan lokasi takjil dilakukan sore kemarin, Kamis (19/2/2026).
“Pembongkaran dilakukan Kamis kemarin setelah pelaksanaan sidak. Setelah Magrib langsung dilakukan pembongkaran,” jelasnya.
Di sisi lain, salah satu pedagang, Lidan mengaku, memilih berjualan di trotoar dengan pertimbangan tarif sewanya lebih terjangkau dibandingkan lapak resmi. Ia menyebut hanya membayar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk berjualan di tepi jalan.
“Kalau di dalam setahu saya sampai Rp7 juta harga sewanya. Itu mahal sekali, bisa-bisa tidak balik modal,” katanya.
Lidan menuturkan, dirinya mengetahui informasi penyewaan lapak dari media sosial. Ia mengira, lokasi berjualan di area trotoar tersebut termasuk area resmi.
“Saya kira resmi, karena sudah dipasangi rangka besi dan kanopi. Saya tidak menyangka kalau berjualan di trotoar ini melanggar aturan,” tandasnya. (bas/rhd)









