Isa Zega Akui Video Bukti Adalah Buatannya, Tetap Bersikukuh Hanya Dongeng

Isa Zega Akui Video Bukti Adalah Buatannya, Tetap Bersikukuh Hanya Dongeng
Sidang pemeriksaan terdakwa Isa Zega dalam kasus pencemaran nama baik. (foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Isa Zega terhadap pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (29/4/2025).

Dalam persidangan tersebut, Isa Zega mengakui bahwa dirinya adalah sosok dalam video yang dijadikan alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga menyatakan bahwa dirinya yang membuat konten tersebut. Namun, Isa bersikeras bahwa unggahan itu hanyalah dongeng online ciptaannya yang tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak tertentu, meskipun menyebut nama “Shandy”.

Bacaan Lainnya

“Saya yang buat, kalau yang ini saya yang memulai. Tapi maksud saya, video ini diambil dari mana saya tidak tahu,” ujar Isa saat dicecar JPU.

Isa juga mengakui pernah menghubungi Shandy Purnamasari melalui pesan WhatsApp, sebagaimana dibuktikan oleh tangkapan layar yang diajukan dalam persidangan.

“Iya, saya menghubungi,” jawab Isa tegas ketika ditanya soal bukti percakapan tersebut.

Menurut pengakuannya, karakter “Shandy” dalam cerita tersebut hanyalah tokoh fiksi dan tidak merujuk pada individu tertentu. Ia beralasan bahwa nama Shandy tergolong umum dan bisa dimiliki siapa saja.

“Shandy banyak di muka bumi ini, Yang Mulia. Kalimat saya tidak ditujukan ke individu tertentu, karena dalam cerita itu juga ada unsur skincare dan jalan-jalan ke luar negeri,” jelas Isa.

Namun demikian, JPU menegaskan bahwa hasil uji forensik pada video dan kesaksian sejumlah saksi menyatakan bahwa konten tersebut mengarah langsung kepada Shandy Purnamasari.

Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, juga mempertanyakan pernyataan Isa yang menyebut unggahan itu sebagai “dongeng”. Ia meminta klarifikasi apakah Isa memiliki cerita fiktif lain yang serupa dengan kasus yang saat ini diperkarakan.

“Dalam video yang saudara sampaikan itu, para saksi meyakini bahwa itu mengarah ke Shandy, karena ada penyebutan nama, bahkan dalam bentuk sindiran. Fokusnya tetap pada karakter Shandy yang dimaksud,” tegas Ayun dalam persidangan.

Isa Zega menyatakan bahwa video tersebut dibuat sebelum dirinya dilaporkan oleh Shandy Purnamasari pada 29 Oktober 2024. Ia juga menjelaskan bahwa akun Instagram miliknya, @Zega_Real, telah diblokir oleh pihak Instagram sejak Agustus 2024. Hal ini disebut sebagai penyebab link video yang dipersoalkan kini tidak dapat diakses.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian lebih lanjut dari pihak terdakwa dan penuntut umum.(wul/ono)

disclaimer

Pos terkait