Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Turen dan Singosari

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Turen dan Singosari
Dua pelaku pengedaran sabu di Kecamatan Turen dan Singosari.(foto: ist)

Malang, SERU.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi terpisah di Kecamatan Turen dan Singosari. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat total 4,95 gram yang telah dikemas dan siap edar.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subiyanjar, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada pelaku berinisial GS (38), warga Kecamatan Turen, pada 14 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,98 gram yang disimpan dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut disita alat hisap, pipet kaca, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” ujar Bambang saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/4/2025).

Selang sehari kemudian, tepatnya pada Selasa (15/4/2025), Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya berinisial MS (35), warga Dusun Gondorejo, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari.

“Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 21 poket sabu dengan total berat 3,97 gram. Petugas juga menyita ribuan plastik klip, alat hisap, timbangan elektronik, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” tambahnya.

Atas perbuatannya, GS dan MS kini ditahan di Mapolres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, baik melalui edukasi maupun penyampaian informasi,” pungkas Bambang.(wul/ono)

Pos terkait