Malang, SERU.co.id – Dari tangan AK (28), warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang Satreskoba Polres Malang berhasil temukan 30 poket sabu. Dimana satu paket sabu yang ditemukan di rumahnya itu, akan dijual dengan harga Rp300-350 ribu per poketnya.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar menerangkan, pengakuan tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar yang mengaku resah dengan peredaran barang haram di lingkungan mereka. Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan oleh petugas, hingga kecurigaan tersebut mengarah kepada terduga pelaku AK.
“Pelaku sudah lama kami pantau setelah adanya informasi. Saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti sabu ditemukan di dalam rumah dan diakui miliknya,” seru Bambang, Kamis (4/9/2025).
Bambang menjelaskan, waktu penangkapan dan penggeledahan di kediaman AK, para petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 30 poket sabu dengan total berat 13,08 gram. Dimana sabu tersebut dikemas dalam paket kecil melalui PCR Tube.
Selanjutnya barang bukti lainya, seperti ratusan plastik klip kosong, alat hisap, timbangan digital dan ponsel pelaku juga ikut diamankan juga turut diamankan.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pengedar, maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” terang Bambang.
Dikatakan Bambang, pelaku AK akan menjual sabu itu kepada pelanggannya dengan harga Rp300 hingga Rp350 ribu per kemasan. Dalam satu poket sabu, ia akan mendapatkan keuntungan mencapai Rp50 ribu.
“Ini menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar. Termasuk menelusuri pemasok atau bandar sabu yang memasok barang haram kepada tersangka,” jelas Bambang.
Bambang menyebut, atas perbuatanya pelaku AK terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (wul/mzm)