Malang, SERU.co.id – Satreskoba Polres Malang berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe). Dari tangan pelaku berinisial RW (26), petugas berhasil mengankan barang buktyi berupa 13,8 gram sabu.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar menerangkan, penangkapan tersebut bermula dari aduan warga yang resah dengan peredaran narkoba di kawasannya. Mereka juga mulai mencurigai gerak gerik yang mencurigakan dari kediaman terduga pelaku. Kemudian dilakukan proses pengerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun Sumberbendo, Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
“RW diduga kuat sebagai pengedar sabu. Barang bukti yang diamankan menunjukkan aktivitas jual beli narkotika yang sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir,” seru AKP Bambang, saat dikonfirmasi Senin (4/8/2025).
Dirinya menerangkan, dari hasil pengerebakan yang telah dilakukan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. Seperti satu unit timbangan digital, sekrop dari potongan kalender, lakban hitam, satu pak plastik klip kosong. Kemudian satu ponsel merek Oppo A9 yang digunakan untuk transaksi.
Bambang menerangkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pihaknya juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebu.
“Kasus ini masih dikembangkan. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,”ungkapnya.
Dikatakan Bambang, tersangaja RW terpaksa dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (wul/ono)